NALARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten
Purbalingga bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto memperkuat
pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan melalui pengukuhan
Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (KELAYAN BINTER). Program kolaboratif yang
dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) di D’Pari Resto, Selasa
(13/10/2026), ini diarahkan untuk memperluas akses pendampingan, pelatihan
keterampilan, hingga kesempatan kerja agar klien pemasyarakatan dapat kembali
berdaya di tengah masyarakat.
Pengukuhan KELAYAN BINTER menjadi
langkah untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung proses
pembimbingan klien pemasyarakatan. Melalui kolaborasi pemerintah daerah, aparat
penegak hukum, pemerintah desa, dan berbagai pemangku kepentingan, klien
diharapkan memperoleh kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri,
produktif, dan taat hukum.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Suroto, yang mewakili Bupati
Purbalingga, menegaskan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial tidak dapat hanya
mengandalkan peran lembaga pemasyarakatan. Diperlukan kepedulian dan
keterlibatan berbagai pihak agar klien pemasyarakatan dapat kembali diterima
serta berpartisipasi secara positif di lingkungan sosialnya.
“Proses mengembalikan para pelanggar
hukum agar dapat diterima kembali secara utuh dan menjadi anggota masyarakat
yang aktif, produktif, serta taat hukum memerlukan kepedulian bersama,” kata
Suroto.
Menurutnya, keberadaan KELAYAN BINTER
menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam
memberikan pembimbingan kepribadian dan kemandirian. Dukungan tersebut penting
agar klien pemasyarakatan tidak hanya menjalani proses pembimbingan, tetapi
juga memiliki bekal dan peluang nyata untuk memperbaiki kehidupan setelah
kembali ke masyarakat.
Dalam forum FGD, Suroto mendorong
instansi dan organisasi yang terlibat untuk memetakan potensi kerja sama yang
dapat ditindaklanjuti secara konkret. Bentuk dukungan tersebut antara lain
pelatihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perluasan akses lapangan
kerja, pendampingan psikososial, serta pembinaan keagamaan.
Berbagai bentuk pendampingan itu
diharapkan dapat membantu klien pemasyarakatan mengembangkan keterampilan,
meningkatkan kepercayaan diri, dan membangun kemandirian ekonomi. Dengan
demikian, proses reintegrasi sosial tidak berhenti pada kembalinya seseorang ke
lingkungan masyarakat, tetapi juga memberikan ruang untuk berkontribusi secara
positif.
“Semoga keberhasilan reintegrasi sosial
ini secara langsung akan berkontribusi pada penurunan tingkat kriminalitas dan
terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Purbalingga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II
Purwokerto, Unggul Sumekto, berharap pengukuhan dan FGD KELAYAN BINTER dapat
memperkuat pemahaman seluruh pihak mengenai peran strategis masing-masing dalam
mendukung pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Sinergi
yang terbangun diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih terarah dan
sesuai dengan kebutuhan klien.
Pengembangan KELAYAN BINTER di Kabupaten
Purbalingga mencakup empat desa, yakni Desa Makam, Kecamatan Rembang; Desa
Karangjambe, Kecamatan Padamara; Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari; serta
Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja.
Kehadiran kelompok layanan di empat desa
tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan dukungan pembimbingan dan
reintegrasi sosial kepada masyarakat. Melalui keterlibatan pemerintah desa dan
unsur terkait, berbagai potensi lokal diharapkan dapat dimanfaatkan untuk
mendukung proses pemulihan sosial, pengembangan keterampilan, dan pemberdayaan
klien pemasyarakatan.
Melalui KELAYAN BINTER, Pemerintah
Kabupaten Purbalingga dan Bapas Kelas II Purwokerto mendorong terbangunnya
lingkungan yang mendukung kesempatan kedua bagi klien pemasyarakatan.
Kolaborasi berkelanjutan diharapkan mampu memperkuat penerimaan sosial, membuka
peluang hidup yang lebih baik, serta mendukung terciptanya keamanan dan
ketertiban masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

Posting Komentar