Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Naik 8 Persen per 1 Januari, Tapi Dirapel

 


Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, memastikan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparat TNI/Polri sebesar 8 persen akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024.

Meskipun demikian, pencairan dana akan dilakukan melalui mekanisme rapel, menunggu terbitnya aturan pelaksana yang sesuai.

"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," terang Yustinus dalam cuitan akun X (dahulu Twitter) resminya @prastow, Senin (1/1).

Pada saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan serangkaian aturan untuk mendukung rencana kenaikan gaji PNS dan aparat TNI/Polri pada tahun 2024.

Yustinus juga menyebut bahwa pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS sebesar delapan persen dan pensiunan PNS sebesar 12 persen dalam Pidato Pengantar Rancangan APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada tanggal 16 Agustus.

Gaji pokok PNS, yang saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019, belum mengalami kenaikan hingga saat ini.

Besaran gaji pokok tersebut berkisar antara Rp1,56 juta hingga Rp5,90 juta, tergantung pada golongan masing-masing.

Selain itu, PNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, beras, dan tunjangan kinerja.


Lebih baru Lebih lama