Nalarnews.com_Sebanyak 215 Kepala Desa (Kades) dari 224
desa di Purbalingga menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan
dari Bupati pada Jumat, 21 Juni 2024, di Pendopo Dipokusumo. Sembilan desa
lainnya tidak menerima SK ini karena belum memiliki Kades definitif dan masih
dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades.
Perpanjangan masa jabatan Kades ini merupakan implementasi
dari Undang-Undang No. 3 tahun 2024 yang merupakan revisi dari UU No. 6 Tahun
2014 tentang Desa. Masa jabatan Kades yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang
menjadi delapan tahun.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami
mengucapkan selamat dan sukses. Perhatian dari pemerintah pusat ini harus
direspons dengan baik, menggunakan perpanjangan masa jabatan ini untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning
Pratiwi.
Bupati menekankan bahwa dengan masa jabatan delapan tahun,
Kades memiliki lebih banyak waktu untuk merealisasikan visi, misi, dan program
kerja desa. Kades diharapkan dapat memanfaatkan tambahan waktu ini untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing.
“Desa memiliki rapor yaitu Indeks Desa Membangun (IDM).
Para Kades harus menargetkan peningkatan status desa, dari ‘Berkembang’ menjadi
‘Maju’, dari ‘Maju’ menjadi ‘Mandiri’, dan mempertahankan status ‘Mandiri’ agar
tidak menurun,” tambahnya.
Bupati Tiwi juga menyampaikan beberapa pesan kepada para
Kades untuk menyinkronkan program dalam APBDes dengan program prioritas
nasional dan Pemkab. Program prioritas saat ini adalah mewujudkan Indonesia
Emas 2045 melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dengan fokus
pada pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat.
“Saya titip permasalahan stunting, anak putus sekolah,
serta pemberdayaan ekonomi dalam APBDes 2025. Juga, masalah kemiskinan ekstrem
di tingkat nasional yang harus nol persen pada 2024, sementara di tingkat
kabupaten masih 1,25 persen,” ujarnya.
Acara penyerahan SK dimulai dengan pengukuhan. Para Kades
diwajibkan mengenakan pakaian Korpri. Bupati menjelaskan bahwa meskipun Kades
bukan ASN, mereka adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan.
“Sebagai penyelenggara pemerintahan, Kades memiliki tugas
yang sama dengan ASN: melayani masyarakat, melaksanakan kebijakan publik, serta
menjadi perekat dan pemersatu bangsa,” katanya.
Perpanjangan masa jabatan ini juga berdampak pada masa
jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bupati meminta Kades menjalin
sinergi dengan perangkat desa dan stakeholder lain, termasuk BPD.
“Kades dan BPD adalah mitra sejajar seperti Bupati dengan
Ketua DPRD. Sinergi antar mitra kerja sangat penting,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(Dinpermasdes) Purbalingga, Eni Sosiatman, menyatakan penerima SK perpanjangan
masa jabatan Kades ini terbagi menjadi beberapa periode:
·
Periode pertama (2019–2025)
sejumlah 184 Kades (9 desa Pj).
·
Periode kedua (2020–2026)
sejumlah 9 Kades.
·
Periode ketiga (2022–2028)
sejumlah 31 Kades.