Pesan Bupati Tiwi dalam Penerimaan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Desa

 


Nalarnews.com_Sebanyak 215 Kepala Desa (Kades) dari 224 desa di Purbalingga menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati pada Jumat, 21 Juni 2024, di Pendopo Dipokusumo. Sembilan desa lainnya tidak menerima SK ini karena belum memiliki Kades definitif dan masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades.

Perpanjangan masa jabatan Kades ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 3 tahun 2024 yang merupakan revisi dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan Kades yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

“Atas nama pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami mengucapkan selamat dan sukses. Perhatian dari pemerintah pusat ini harus direspons dengan baik, menggunakan perpanjangan masa jabatan ini untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.

Bupati menekankan bahwa dengan masa jabatan delapan tahun, Kades memiliki lebih banyak waktu untuk merealisasikan visi, misi, dan program kerja desa. Kades diharapkan dapat memanfaatkan tambahan waktu ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing.

“Desa memiliki rapor yaitu Indeks Desa Membangun (IDM). Para Kades harus menargetkan peningkatan status desa, dari ‘Berkembang’ menjadi ‘Maju’, dari ‘Maju’ menjadi ‘Mandiri’, dan mempertahankan status ‘Mandiri’ agar tidak menurun,” tambahnya.

Bupati Tiwi juga menyampaikan beberapa pesan kepada para Kades untuk menyinkronkan program dalam APBDes dengan program prioritas nasional dan Pemkab. Program prioritas saat ini adalah mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dengan fokus pada pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat.

“Saya titip permasalahan stunting, anak putus sekolah, serta pemberdayaan ekonomi dalam APBDes 2025. Juga, masalah kemiskinan ekstrem di tingkat nasional yang harus nol persen pada 2024, sementara di tingkat kabupaten masih 1,25 persen,” ujarnya.

Acara penyerahan SK dimulai dengan pengukuhan. Para Kades diwajibkan mengenakan pakaian Korpri. Bupati menjelaskan bahwa meskipun Kades bukan ASN, mereka adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan.

“Sebagai penyelenggara pemerintahan, Kades memiliki tugas yang sama dengan ASN: melayani masyarakat, melaksanakan kebijakan publik, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa,” katanya.

Perpanjangan masa jabatan ini juga berdampak pada masa jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bupati meminta Kades menjalin sinergi dengan perangkat desa dan stakeholder lain, termasuk BPD.

“Kades dan BPD adalah mitra sejajar seperti Bupati dengan Ketua DPRD. Sinergi antar mitra kerja sangat penting,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Purbalingga, Eni Sosiatman, menyatakan penerima SK perpanjangan masa jabatan Kades ini terbagi menjadi beberapa periode:

·         Periode pertama (2019–2025) sejumlah 184 Kades (9 desa Pj).

·         Periode kedua (2020–2026) sejumlah 9 Kades.

·         Periode ketiga (2022–2028) sejumlah 31 Kades.


Lebih baru Lebih lama