Mahkamah Konstitusi Putuskan Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

 


Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan penting yang mengubah dinamika politik lokal di Indonesia. Dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8), MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu kini dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora melalui perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Gugatan tersebut menyoal ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya mewajibkan partai politik harus memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengusulkan calon kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah inkonstitusional. Pasal tersebut sebelumnya berbunyi: "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Selain itu, MK juga melakukan perubahan terhadap isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur persyaratan pengusulan calon kepala daerah berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Berikut adalah rincian perubahan yang dibuat oleh MK:

 

Untuk Mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

  • Provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.

 

Untuk Mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.

 

Putusan MK ini memberikan peluang lebih luas bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap dapat berpartisipasi dalam kontestasi pilkada. Keputusan ini dipandang sebagai langkah signifikan dalam memperkuat partisipasi politik dan demokrasi di tingkat lokal. Dengan adanya putusan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kompetisi yang lebih sehat dan adil dalam pemilihan kepala daerah di masa mendatang.


Lebih baru Lebih lama