UMK Jawa Tengah 2024 Diumumkan, Ini Dia Datanya

 

Ilustrasi aturan baru penetapan upah minimum. (pixabay.com)

 

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah untuk tahun 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Pejabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, pada Kamis, 30 November 2023. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 tahun 2023 per tanggal 30 November 2023 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kota Semarang, yang pada tahun 2023 memiliki UMK tertinggi, akan tetap mempertahankan posisinya sebagai yang paling tinggi di Jawa Tengah pada tahun 2024. UMK Semarang tahun 2023 sebesar Rp3.060.349 dan meningkat menjadi Rp3.243.969 pada tahun 2024, mengalami kenaikan sebesar Rp183.620.

Sementara itu, Banjarnegara memiliki UMK terendah di Jawa Tengah. Pada tahun 2023, UMK Banjarnegara adalah Rp1.958.170, dan tahun 2024 naik menjadi Rp2.038.005. Adapun UMK Wonogiri, yang berada di atas Banjarnegara, adalah Rp2.047.500. Kabupaten Banyumas, yang memiliki UMK sebesar Rp2.118.124 pada tahun 2023, akan naik menjadi Rp2.195.690.

Penetapan UMK ini juga merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023. Keputusan UMK 2024 didasarkan pada inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan nilai alfa.

Pejabat Gubernur Jateng menegaskan bahwa UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, bertujuan untuk melindungi pekerja baru agar menerima gaji yang layak dan sesuai standar. Ketentuan ini juga dimaksudkan sebagai penghargaan terhadap upaya pekerja agar mereka tidak dibayar dengan nilai yang rendah. Perusahaan yang membayar di bawah standar UMK akan diberi teguran dan sanksi.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah telah ditetapkan naik sebesar 4,02 persen menjadi Rp2.036.947, yang juga menjadi pertimbangan batas minimal untuk kebijakan UMK tahun 2024. Daftar UMK di 29 Kabupaten dan 6 Kota di Provinsi Jawa Tengah telah diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Berikut rincian UMK untuk semua kabupaten dan kota di Jawa Tengah:

 

1. Kab. Semarang : Rp 2.582.287

2. Kab. Cilacap : Rp. 2.479.106

3. Kab. Banyumas : Rp 2.195.690

4. Kab. Purbalingga : Rp 2.195.571

5. Kab. Banjarnegara : Rp 2.038.005

6. Kab. Kebumen : Rp 2.121.947

7. Kab. Purworejo : Rp 2.127.641

8. Kab. Wonosobo : Rp 2.159.175

9. Kab. Magelang : Rp 2.316.890

10. Kab. Boyolali : Rp 2.250.327

11. Kab. Klaten : Rp 2.244.012

12. Kab. Sukoharjo : Rp 2.215.482

13. Kab. Karanganyar : Rp 2.288.366

14. Kab. Sragen : Rp 2.049.000

15. Kab. Grobogan : Rp 2.116.516

16. Kab. Blora : Rp 2.101.813

17. Kab. Rembang : Rp 2.099.689

18. Kab. Pati : Rp 2.190.000

19. Kab. Kudus : Rp 2.516.888

20. Kab. Jepara : Rp 2.450.915

21. Kab. Demak : Rp 2.761.236

22. Kab. Temanggung : Rp 2.109.690

23. Kab. Kendal : Rp 2.613.573

24. Kab. Batang : Rp. 2.379.702

25. Kab. Pekalongan : Rp 2.334.886

26. Kab. Pemalang : Rp 2.156.000

27. Kab. Tegal : Rp. 2.191.161

28. Kab. Brebes : Rp 2.103.100

29. Kab. Wonogiri : Rp 2.047.500

30. Kota Semarang : Rp 3.243.969

31. Kota Magelang : Rp 2.142.000

32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951

33. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

34. Kota Tegal : Rp 2.231.628

35. Kota Surakarta: Rp 2.269.070

Itulah UMK Jateng 2024 yang akan dimulai pada 1 Januari tahun depan. ***

 

Lebih baru Lebih lama