Ilustrasi aturan baru penetapan upah minimum. (pixabay.com)
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah untuk
tahun 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Pejabat Gubernur Jateng, Nana
Sudjana, pada Kamis, 30 November 2023. Keputusan ini tertuang dalam Surat
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 tahun 2023 per tanggal 30 November
2023 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kota Semarang, yang pada tahun 2023 memiliki UMK tertinggi,
akan tetap mempertahankan posisinya sebagai yang paling tinggi di Jawa Tengah
pada tahun 2024. UMK Semarang tahun 2023 sebesar Rp3.060.349 dan meningkat
menjadi Rp3.243.969 pada tahun 2024, mengalami kenaikan sebesar Rp183.620.
Sementara itu, Banjarnegara memiliki UMK terendah di Jawa
Tengah. Pada tahun 2023, UMK Banjarnegara adalah Rp1.958.170, dan tahun 2024
naik menjadi Rp2.038.005. Adapun UMK Wonogiri, yang berada di atas
Banjarnegara, adalah Rp2.047.500. Kabupaten Banyumas, yang memiliki UMK sebesar
Rp2.118.124 pada tahun 2023, akan naik menjadi Rp2.195.690.
Penetapan UMK ini juga merujuk pada Surat Menteri
Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023. Keputusan UMK 2024
didasarkan pada inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan nilai alfa.
Pejabat Gubernur Jateng menegaskan bahwa UMK berlaku untuk
pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, bertujuan untuk melindungi
pekerja baru agar menerima gaji yang layak dan sesuai standar. Ketentuan ini
juga dimaksudkan sebagai penghargaan terhadap upaya pekerja agar mereka tidak
dibayar dengan nilai yang rendah. Perusahaan yang membayar di bawah standar UMK
akan diberi teguran dan sanksi.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah telah
ditetapkan naik sebesar 4,02 persen menjadi Rp2.036.947, yang juga menjadi
pertimbangan batas minimal untuk kebijakan UMK tahun 2024. Daftar UMK di 29
Kabupaten dan 6 Kota di Provinsi Jawa Tengah telah diumumkan secara resmi oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Berikut rincian UMK untuk semua kabupaten dan kota di Jawa
Tengah:
1. Kab. Semarang : Rp 2.582.287
2. Kab. Cilacap : Rp. 2.479.106
3. Kab. Banyumas : Rp 2.195.690
4. Kab. Purbalingga : Rp 2.195.571
5. Kab. Banjarnegara : Rp 2.038.005
6. Kab. Kebumen : Rp 2.121.947
7. Kab. Purworejo : Rp 2.127.641
8. Kab. Wonosobo : Rp 2.159.175
9. Kab. Magelang : Rp 2.316.890
10. Kab. Boyolali : Rp 2.250.327
11. Kab. Klaten : Rp 2.244.012
12. Kab. Sukoharjo : Rp 2.215.482
13. Kab. Karanganyar : Rp 2.288.366
14. Kab. Sragen : Rp 2.049.000
15. Kab. Grobogan : Rp 2.116.516
16. Kab. Blora : Rp 2.101.813
17. Kab. Rembang : Rp 2.099.689
18. Kab. Pati : Rp 2.190.000
19. Kab. Kudus : Rp 2.516.888
20. Kab. Jepara : Rp 2.450.915
21. Kab. Demak : Rp 2.761.236
22. Kab. Temanggung : Rp 2.109.690
23. Kab. Kendal : Rp 2.613.573
24. Kab. Batang : Rp. 2.379.702
25. Kab. Pekalongan : Rp 2.334.886
26. Kab. Pemalang : Rp 2.156.000
27. Kab. Tegal : Rp. 2.191.161
28. Kab. Brebes : Rp 2.103.100
29. Kab. Wonogiri : Rp 2.047.500
30. Kota Semarang : Rp 3.243.969
31. Kota Magelang : Rp 2.142.000
32. Kota Salatiga : Rp
2.378.951
33. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
34. Kota Tegal : Rp 2.231.628
35. Kota Surakarta: Rp
2.269.070
Itulah UMK Jateng 2024 yang akan dimulai pada 1 Januari
tahun depan. ***