Yustinus
Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, memastikan
bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparat TNI/Polri sebesar 8
persen akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024.
Meskipun
demikian, pencairan dana akan dilakukan melalui mekanisme rapel, menunggu
terbitnya aturan pelaksana yang sesuai.
"Mohon
tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel
seperti yang sudah pernah dilakukan," terang Yustinus dalam cuitan akun X
(dahulu Twitter) resminya @prastow, Senin (1/1).
Pada
saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan serangkaian aturan untuk mendukung
rencana kenaikan gaji PNS dan aparat TNI/Polri pada tahun 2024.
Yustinus juga menyebut bahwa pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden
Joko Widodo sebelumnya mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS sebesar delapan
persen dan pensiunan PNS sebesar 12 persen dalam Pidato Pengantar Rancangan
APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada tanggal 16 Agustus.
Gaji
pokok PNS, yang saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019,
belum mengalami kenaikan hingga saat ini.
Besaran
gaji pokok tersebut berkisar antara Rp1,56 juta hingga Rp5,90 juta, tergantung
pada golongan masing-masing.
Selain
itu, PNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan
anak, beras, dan tunjangan kinerja.