Penjabat
(Pj) Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, menekankan bahwa bantuan keuangan
untuk partai politik (parpol) harus diprioritaskan untuk pendidikan politik
bagi anggota parpol dan masyarakat, sebelum digunakan untuk operasional
sekretariat parpol, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) No 78
tahun 2020.
Hal
ini disampaikan oleh Pj. Bupati dalam acara penyerahan Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik Kabupaten Banyumas Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan
Politik) pada Senin (10/06/2024) di Pendopo Si Panji Purwokerto.
Pj
Bupati Hanung menyatakan bahwa partai politik memiliki peran penting dalam
masyarakat demokratis. Sebagai organisasi yang hidup di tengah masyarakat,
partai politik berperan strategis dalam menyerap, merumuskan, dan mengagregasi
kepentingan masyarakat.
Selain
itu, sebagai organisasi yang menempatkan kader-kadernya di lembaga legislatif
maupun eksekutif, partai politik berperan dalam menyerap, menyampaikan, dan
mendesakkan aspirasi masyarakat untuk dijadikan kebijakan pemerintah.
"Melalui
kegiatan ini, semoga kita dapat menyatukan komitmen dan tekad bersama untuk
memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga tercipta masyarakat
yang semakin melek politik, yang mampu menjaga kondusifitas daerah di tengah
suasana demokratisasi yang sedang berlangsung," kata Pj Bupati.
Sejalan
dengan itu, untuk mendukung kehidupan demokrasi, pemerintah memberikan bantuan
keuangan kepada partai politik. Bantuan tersebut selain membantu kelancaran
administrasi sekretariat parpol, juga dimaksudkan untuk pendidikan politik.
Artinya,
dana bantuan tersebut harus digunakan untuk meningkatkan pengetahuan kader dan
simpatisan tentang cara berpolitik yang baik, proses demokrasi, serta untuk
meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan
demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang semakin paham dan peduli, serta
ikut menjaga kondusifitas daerah selama proses demokrasi berlangsung.
"Bantuan
yang telah diserahkan hari ini saya minta untuk digunakan dan dikelola dengan
baik dan benar, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD, serta dapat melaporkan penggunaan
dana bantuan keuangan kepada pemerintah secara tepat waktu dan sesuai peraturan
yang berlaku," pesan Pj Bupati.
Kepala
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas, Eko Heru Surono, menyatakan
bahwa ada 9 partai politik yang menerima bantuan dengan total sebesar
Rp1.941.592.000. Bantuan diberikan kepada parpol yang memiliki wakil di lembaga
DPRD Banyumas hasil Pemilu tahun 2019 dengan bantuan sebesar Rp3.000 per suara
sah.
"Partai
politik yang menerima bantuan keuangan antara lain PDIP sebesar Rp687.556.000,
PKB Rp319.744.000, Partai Golkar Rp222.820.000, Partai Gerindra Rp193.460.000,
PKS Rp135.442.000, PPP Rp104.368.000, Partai Nasional Demokrat Rp103.158.000,
Partai Amanat Nasional Rp100.580.000, dan Partai Demokrat Rp74.464.000,"
jelasnya.