Pj Bupati: Bantuan Keuangan Parpol Diutamakan untuk Pendidikan Politik

 


Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, menekankan bahwa bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) harus diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, sebelum digunakan untuk operasional sekretariat parpol, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) No 78 tahun 2020.

Hal ini disampaikan oleh Pj. Bupati dalam acara penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Banyumas Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) pada Senin (10/06/2024) di Pendopo Si Panji Purwokerto.

Pj Bupati Hanung menyatakan bahwa partai politik memiliki peran penting dalam masyarakat demokratis. Sebagai organisasi yang hidup di tengah masyarakat, partai politik berperan strategis dalam menyerap, merumuskan, dan mengagregasi kepentingan masyarakat.

Selain itu, sebagai organisasi yang menempatkan kader-kadernya di lembaga legislatif maupun eksekutif, partai politik berperan dalam menyerap, menyampaikan, dan mendesakkan aspirasi masyarakat untuk dijadikan kebijakan pemerintah.

"Melalui kegiatan ini, semoga kita dapat menyatukan komitmen dan tekad bersama untuk memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang semakin melek politik, yang mampu menjaga kondusifitas daerah di tengah suasana demokratisasi yang sedang berlangsung," kata Pj Bupati.

Sejalan dengan itu, untuk mendukung kehidupan demokrasi, pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik. Bantuan tersebut selain membantu kelancaran administrasi sekretariat parpol, juga dimaksudkan untuk pendidikan politik.

Artinya, dana bantuan tersebut harus digunakan untuk meningkatkan pengetahuan kader dan simpatisan tentang cara berpolitik yang baik, proses demokrasi, serta untuk meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang semakin paham dan peduli, serta ikut menjaga kondusifitas daerah selama proses demokrasi berlangsung.

"Bantuan yang telah diserahkan hari ini saya minta untuk digunakan dan dikelola dengan baik dan benar, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD, serta dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah secara tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku," pesan Pj Bupati.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas, Eko Heru Surono, menyatakan bahwa ada 9 partai politik yang menerima bantuan dengan total sebesar Rp1.941.592.000. Bantuan diberikan kepada parpol yang memiliki wakil di lembaga DPRD Banyumas hasil Pemilu tahun 2019 dengan bantuan sebesar Rp3.000 per suara sah.

"Partai politik yang menerima bantuan keuangan antara lain PDIP sebesar Rp687.556.000, PKB Rp319.744.000, Partai Golkar Rp222.820.000, Partai Gerindra Rp193.460.000, PKS Rp135.442.000, PPP Rp104.368.000, Partai Nasional Demokrat Rp103.158.000, Partai Amanat Nasional Rp100.580.000, dan Partai Demokrat Rp74.464.000," jelasnya.

 


Lebih baru Lebih lama