DPRD dan Pemkab Purbalingga Sepakati Tiga Raperda, Siap Perkuat Pembangunan Daerah

 

NALARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi penguatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga di Ruang Rapat DPRD, Jumat (30/10/2026).

Ketiga Raperda yang disepakati mencakup pengaturan Perusahaan Umum Daerah Puspahastama, Perlindungan Anak, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketiganya diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah di berbagai sektor.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani yang mewakili Bupati bersama pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga.

Dalam penyampaiannya, Dimas mengatakan bahwa proses penyusunan ketiga Raperda telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Purbalingga dengan Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah. Proses tersebut juga telah dilanjutkan dengan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah serta fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.

“Ketiga Raperda tersebut telah selesai berproses melalui pembahasan antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Purbalingga dengan Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah,” kata Dimas.

Ia menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini bukan sekadar penyelesaian proses legislasi daerah, tetapi juga merupakan langkah untuk memperkuat fondasi hukum dalam mewujudkan pembangunan yang lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu regulasi yang mendapat perhatian adalah Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Puspahastama. Dengan adanya payung hukum tersebut, perusahaan daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha. Selain memberikan pelayanan melalui penyediaan barang dan jasa yang bermutu, perusahaan juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Puspahastama, akan menjadi dasar regulasi dalam menjalankan kegiatan usahanya sehingga akan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian,” ungkapnya.

Pada aspek perlindungan masyarakat, Raperda tentang Perlindungan Anak menjadi instrumen penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi dan menjamin hak-hak anak. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak serta memberikan perlindungan dari ancaman kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Peran keluarga, masyarakat, dan dunia usaha juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Adapun Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan aset yang dilakukan secara optimal, mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga penghapusan, diharapkan dapat menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati turut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Purbalingga atas sinergi dan komitmen yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan.

Setelah disetujui bersama, ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh nomor register Peraturan Daerah sebelum ditetapkan secara resmi.

“Kita berharap Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” pungkasnya.

Dengan disepakatinya tiga Raperda tersebut, sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan semakin memperkuat arah kebijakan pembangunan Kabupaten Purbalingga, terutama dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah, memberikan perlindungan terhadap anak, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.

 

Post a Comment

أحدث أقدم