NALARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Purbalingga
bersama DPRD Kabupaten Purbalingga menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) yang dinilai strategis bagi penguatan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan daerah. Persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga di Ruang Rapat DPRD, Jumat (30/10/2026).
Ketiga Raperda yang disepakati mencakup
pengaturan Perusahaan Umum Daerah Puspahastama, Perlindungan Anak, serta
Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketiganya diharapkan mampu menghadirkan
kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam meningkatkan kinerja pemerintah
daerah di berbagai sektor.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan
penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani
yang mewakili Bupati bersama pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga.
Dalam penyampaiannya, Dimas mengatakan
bahwa proses penyusunan ketiga Raperda telah melalui tahapan pembahasan bersama
antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Purbalingga dengan Tim Pembahas
Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah. Proses tersebut juga telah
dilanjutkan dengan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di
Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah serta fasilitasi oleh Gubernur Jawa
Tengah.
“Ketiga Raperda tersebut telah selesai
berproses melalui pembahasan antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Purbalingga
dengan Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah,” kata Dimas.
Ia menyampaikan bahwa persetujuan
bersama ini bukan sekadar penyelesaian proses legislasi daerah, tetapi juga
merupakan langkah untuk memperkuat fondasi hukum dalam mewujudkan pembangunan
yang lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Salah satu regulasi yang mendapat
perhatian adalah Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Puspahastama. Dengan
adanya payung hukum tersebut, perusahaan daerah diharapkan memiliki landasan
yang lebih kuat dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha. Selain
memberikan pelayanan melalui penyediaan barang dan jasa yang bermutu,
perusahaan juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Umum Daerah Puspahastama, akan menjadi dasar regulasi dalam
menjalankan kegiatan usahanya sehingga akan memberikan manfaat bagi
perkembangan perekonomian,” ungkapnya.
Pada aspek perlindungan masyarakat,
Raperda tentang Perlindungan Anak menjadi instrumen penting untuk memperkuat
komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi dan menjamin hak-hak anak. Regulasi
ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi tumbuh
kembang anak serta memberikan perlindungan dari ancaman kekerasan,
diskriminasi, dan eksploitasi. Peran keluarga, masyarakat, dan dunia usaha juga
menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Adapun Raperda tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah
agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan aset yang dilakukan
secara optimal, mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan
hingga penghapusan, diharapkan dapat menunjang kelancaran tugas pemerintahan
dan peningkatan pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati
turut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh
anggota DPRD Kabupaten Purbalingga atas sinergi dan komitmen yang telah
ditunjukkan selama proses pembahasan.
Setelah disetujui bersama, ketiga
Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk
memperoleh nomor register Peraturan Daerah sebelum ditetapkan secara resmi.
“Kita berharap Raperda yang telah kita
sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga
kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya tiga Raperda
tersebut, sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan semakin memperkuat
arah kebijakan pembangunan Kabupaten Purbalingga, terutama dalam mendorong
kemandirian ekonomi daerah, memberikan perlindungan terhadap anak, serta
meningkatkan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.

إرسال تعليق