Ngopeni Kendaraan, Bayar Pajak Kini Bisa dari Rumah

 

NALARNEWS.COM – Masyarakat Purbalingga kini tak perlu datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui inovasi “Ngopeni Kendaraan”, pembayaran pajak dapat dilakukan dari rumah cukup menggunakan aplikasi WhatsApp.

Inovasi tersebut diluncurkan Samsat Purbalingga di Gedung PM Collaboration, Kamis (29/10/2026), sebagai upaya menghadirkan pelayanan pajak yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Purbalingga, Abdul Aziz, mengatakan wajib pajak cukup menghubungi nomor WhatsApp 08113247333. Selanjutnya, masyarakat akan mendapatkan arahan mengenai persyaratan dan kode pembayaran yang dapat dilakukan secara digital.

“Benar-benar dari rumah, jadi masyarakat tinggal WA ke kami, proses membayar bisa dari rumah melalui kode bayar dan persyaratan dikirim via WhatsApp,” jelas Abdul Aziz.

Setelah pembayaran selesai, wajib pajak dapat mengambil notice pajak di kantor Samsat atau menggunakan layanan antar melalui PT Pos Indonesia. Biaya pengiriman sebesar Rp9.500 berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga, dengan pengiriman dilakukan sehari setelah proses pembayaran. Sebanyak 100 transaksi pertama setiap bulan juga mendapatkan fasilitas bebas ongkos kirim.

Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani mengapresiasi inovasi tersebut karena memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan Samsat.

“Yang rumahnya jauh seperti di Danasari, Siregol (Sirau), Kejobong, dan sebagainya semua tetap Rp9.500. Tinggal sambil ngopi-ngopi di rumah saja, nanti notice pajaknya datang langsung di depan rumah,” ujar Dimas.

Ia berharap layanan tersebut terus dikembangkan dan disosialisasikan secara luas. Selain itu, Dimas juga mengajak masyarakat untuk semakin sadar membayar pajak tepat waktu.

“Edukasi ini harus terus kita gencarkan. Bahwa pajak itu bukan instrumen untuk mendapatkan pemasukan, tapi sebagai alat pemerataan ekonomi juga,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Samsat Purbalingga juga menyosialisasikan sejumlah program keringanan pajak. Diskon pajak sebesar 5 persen berlaku hingga 31 Desember 2026, sementara pembebasan denda pajak, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ tahun lalu berlaku pada periode 21 September hingga 28 Desember 2026.

“Wani numpaki, wani majeki,” pungkas Dimas.

 

Post a Comment

أحدث أقدم