NALARNEWS.COM – Masyarakat Purbalingga kini tak perlu
datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui
inovasi “Ngopeni Kendaraan”, pembayaran pajak dapat dilakukan dari rumah cukup
menggunakan aplikasi WhatsApp.
Inovasi tersebut diluncurkan Samsat
Purbalingga di Gedung PM Collaboration, Kamis (29/10/2026), sebagai upaya
menghadirkan pelayanan pajak yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan
masyarakat.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan
Daerah (UPPD) Samsat Purbalingga, Abdul Aziz, mengatakan wajib pajak cukup
menghubungi nomor WhatsApp 08113247333. Selanjutnya, masyarakat akan
mendapatkan arahan mengenai persyaratan dan kode pembayaran yang dapat dilakukan
secara digital.
“Benar-benar dari rumah, jadi masyarakat
tinggal WA ke kami, proses membayar bisa dari rumah melalui kode bayar dan
persyaratan dikirim via WhatsApp,” jelas Abdul Aziz.
Setelah pembayaran selesai, wajib pajak
dapat mengambil notice pajak di kantor Samsat atau menggunakan layanan antar
melalui PT Pos Indonesia. Biaya pengiriman sebesar Rp9.500 berlaku untuk
seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga, dengan pengiriman dilakukan sehari
setelah proses pembayaran. Sebanyak 100 transaksi pertama setiap bulan juga
mendapatkan fasilitas bebas ongkos kirim.
Wakil Bupati Purbalingga Dimas
Prasetyahani mengapresiasi inovasi tersebut karena memberikan kemudahan bagi
masyarakat, terutama warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan Samsat.
“Yang rumahnya jauh seperti di Danasari,
Siregol (Sirau), Kejobong, dan sebagainya semua tetap Rp9.500. Tinggal sambil
ngopi-ngopi di rumah saja, nanti notice pajaknya datang langsung di depan
rumah,” ujar Dimas.
Ia berharap layanan tersebut terus
dikembangkan dan disosialisasikan secara luas. Selain itu, Dimas juga mengajak
masyarakat untuk semakin sadar membayar pajak tepat waktu.
“Edukasi ini harus terus kita gencarkan.
Bahwa pajak itu bukan instrumen untuk mendapatkan pemasukan, tapi sebagai alat
pemerataan ekonomi juga,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Samsat
Purbalingga juga menyosialisasikan sejumlah program keringanan pajak. Diskon
pajak sebesar 5 persen berlaku hingga 31 Desember 2026, sementara pembebasan
denda pajak, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ tahun lalu berlaku pada
periode 21 September hingga 28 Desember 2026.
“Wani numpaki, wani majeki,” pungkas
Dimas.

إرسال تعليق