Biaya haji 2024 diusulkan naik jadi Rp105 juta

 


Para pengamat dan praktisi industri umrah serta haji mengkritik usulan Kementerian Agama terkait besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sebesar Rp105 juta, menyatakan bahwa angka tersebut terlalu tinggi dan akan memberatkan calon jemaah haji.

Menurut mereka, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR perlu mengkaji ulang komponen biaya yang dapat dikurangi agar kenaikan biaya tersebut lebih moderat, berkisar antara 1% hingga 3%.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dalam penjelasannya di DPR, menyebut bahwa kenaikan tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kenaikan kurs dan penambahan layanan. Meskipun demikian, usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.

Beberapa calon jemaah haji juga menyatakan keberatan terhadap kenaikan biaya tersebut dan bahkan berencana untuk menunda ibadah haji mereka ke Tanah Suci jika tidak memiliki dana yang cukup.

Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445/2024 sebesar Rp105 juta per jemaah, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp90 juta. Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan ini dipengaruhi oleh faktor kurs, baik Dolar maupun Riyal, serta penambahan layanan.

Selisih kurs tersebut berdampak pada kenaikan biaya layanan yang terbagi dalam tiga jenis. Pertama, layanan dengan harga tetap seperti transportasi bus salawat. Kedua, layanan yang mengalami kenaikan harga seperti akomodasi di Madinah dan Makkah. Ketiga, layanan yang mengalami kenaikan harga dan penambahan volume seperti konsumsi di Makkah.

Kemenag telah menyajikan rincian 14 komponen biaya haji reguler tahun 2024, termasuk pelayanan akomodasi, transportasi, konsumsi, biaya penerbangan, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, biaya hidup, perlindungan, pelayanan di embarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, biaya dokumen perjalanan, biaya pembinaan jemaah haji, biaya pelayanan umum, dan biaya pengelolaan BPIH.

Hilman Latief menyatakan bahwa kepastian biaya ibadah haji masih menunggu hasil kerja Panja yang akan dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR. Selanjutnya, akan diputuskan berapa biaya yang harus dibayar oleh jemaah dan berapa yang akan berasal dari nilai manfaat. Calon jemaah haji tidak akan membayar sepenuhnya BPIH, dengan sebagian besar bersumber dari subsidi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk diketahui calon jemaah haji tidak akan membayar sepenuhnya BPIH.

Mengacu rata-rata BPIH 1444/2023 sebesar Rp90 juta, calon jemaah membayar rata-rata Rp49 juta atau 55,3% dan sisanya dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) --atau yang biasa disebut subsidi.

"Jadi berapa biaya haji 2024, masih menunggu hasil Panja. Tahun lalu jemaah membayar rata-rata Rp49 juta, berapa yang dibayar tahun ini semoga pemerintah dan DPR bisa merumuskan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia," ucap Hilman.

Lebih baru Lebih lama