Para
pengamat dan praktisi industri umrah serta haji mengkritik usulan Kementerian
Agama terkait besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sebesar
Rp105 juta, menyatakan bahwa angka tersebut terlalu tinggi dan akan memberatkan
calon jemaah haji.
Menurut
mereka, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR perlu mengkaji ulang komponen
biaya yang dapat dikurangi agar kenaikan biaya tersebut lebih moderat, berkisar
antara 1% hingga 3%.
Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dalam penjelasannya di
DPR, menyebut bahwa kenaikan tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti
kenaikan kurs dan penambahan layanan. Meskipun demikian, usulan tersebut masih
akan dibahas lebih lanjut.
Beberapa
calon jemaah haji juga menyatakan keberatan terhadap kenaikan biaya tersebut
dan bahkan berencana untuk menunda ibadah haji mereka ke Tanah Suci jika tidak
memiliki dana yang cukup.
Kementerian
Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445/2024 sebesar
Rp105 juta per jemaah, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang mencapai
Rp90 juta. Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan ini dipengaruhi oleh faktor
kurs, baik Dolar maupun Riyal, serta penambahan layanan.
Selisih
kurs tersebut berdampak pada kenaikan biaya layanan yang terbagi dalam tiga
jenis. Pertama, layanan dengan harga tetap seperti transportasi bus salawat.
Kedua, layanan yang mengalami kenaikan harga seperti akomodasi di Madinah dan
Makkah. Ketiga, layanan yang mengalami kenaikan harga dan penambahan volume
seperti konsumsi di Makkah.
Kemenag
telah menyajikan rincian 14 komponen biaya haji reguler tahun 2024, termasuk
pelayanan akomodasi, transportasi, konsumsi, biaya penerbangan, pelayanan di
Arafah, Muzdalifah, dan Mina, biaya hidup, perlindungan, pelayanan di
embarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, biaya dokumen perjalanan,
biaya pembinaan jemaah haji, biaya pelayanan umum, dan biaya pengelolaan BPIH.
Hilman
Latief menyatakan bahwa kepastian biaya ibadah haji masih menunggu hasil kerja
Panja yang akan dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR. Selanjutnya, akan
diputuskan berapa biaya yang harus dibayar oleh jemaah dan berapa yang akan
berasal dari nilai manfaat. Calon jemaah haji tidak akan membayar sepenuhnya
BPIH, dengan sebagian besar bersumber dari subsidi Badan Pengelola Keuangan
Haji (BPKH).
Untuk
diketahui calon jemaah haji tidak akan membayar sepenuhnya BPIH.
Mengacu
rata-rata BPIH 1444/2023 sebesar Rp90 juta, calon jemaah membayar rata-rata
Rp49 juta atau 55,3% dan sisanya dari nilai manfaat yang dikelola Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH) --atau yang biasa disebut subsidi.
"Jadi
berapa biaya haji 2024, masih menunggu hasil Panja. Tahun lalu jemaah membayar
rata-rata Rp49 juta, berapa yang dibayar tahun ini semoga pemerintah dan DPR
bisa merumuskan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia," ucap Hilman.