Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menahan Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Jawa Timur,
bersama dengan tiga individu lainnya. Puji, yang terlibat dalam operasi tangkap
tangan, diduga menerima pembayaran sebesar Rp 475 juta sebagai imbalan atas
penanganan suatu perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Salah satu dari tiga tersangka lainnya
adalah Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso. Sementara dua lainnya adalah
Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) dari CV Wijaya Gemilang,
sebuah perusahaan swasta. Keempat tersangka, termasuk Puji, telah ditahan di
Rutan KPK selama 20 hari, dimulai sejak 16 November.
Deputi Penindakan KPK, Irjen Rudi
Setiawan, dalam konferensi pers pada tanggal 16 November 2023, mengungkapkan
bahwa KPK menangkap tangan Alexander yang sedang menerima uang tunai dari Yossy
dan Andhika pada 15 November 2023. Uang tersebut diserahkan di ruang kerja
Alexander, yang merupakan orang kepercayaan Puji.
”Tim KPK terbagi menjadi dua tim dan
segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS, dan AIW. Mereka kemudian dibawa ke
Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Berikutnya para pihak yang
diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk
lanjutan pendalaman permintaan keterangan,” ujar Rudi.
Pemberian suap ini berasal dari
penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peningkatan
produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek ini
dilaksanakan oleh perusahaan milik Yossy dan Andhika. Selama penyelidikan, YSS
dan AIW berusaha menghentikan proses penyelidikan dengan mendekati dan
berkomunikasi intensif dengan AKDS.
Setelah Alexander melaporkan usaha Yossy
dan Andika untuk menghentikan penyelidikan kepada Puji, Kajari Bondowoso
memerintahkan agar permintaan tersebut dipenuhi. Selanjutnya, terjadi
kesepakatan antara YSS, AIW, dan AKDS untuk menyediakan sejumlah uang sebagai
tanda jadi. Total Rp 475 juta kemudian diserahkan kepada AKDS dan Puji, menjadi
bukti permulaan yang perlu didalami dan dikembangkan.
Yossy dan Andhika, sebagai pemberi suap,
dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum menetapkan keempat tersangka,
penyidik KPK telah memeriksa lima individu lain, termasuk staf Seksi Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, pihak swasta, dan pegawai negeri
sipil dari Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemkab
Bondowoso.