Kajari Bondowoso Ditahan KPK, Disangka Terima Suap Rp 475 Juta

 


Tangkapan layar konferensi pers penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Penetapan tersangka itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Jawa Timur, bersama dengan tiga individu lainnya. Puji, yang terlibat dalam operasi tangkap tangan, diduga menerima pembayaran sebesar Rp 475 juta sebagai imbalan atas penanganan suatu perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Salah satu dari tiga tersangka lainnya adalah Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso. Sementara dua lainnya adalah Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) dari CV Wijaya Gemilang, sebuah perusahaan swasta. Keempat tersangka, termasuk Puji, telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, dimulai sejak 16 November.

Deputi Penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan, dalam konferensi pers pada tanggal 16 November 2023, mengungkapkan bahwa KPK menangkap tangan Alexander yang sedang menerima uang tunai dari Yossy dan Andhika pada 15 November 2023. Uang tersebut diserahkan di ruang kerja Alexander, yang merupakan orang kepercayaan Puji.

”Tim KPK terbagi menjadi dua tim dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS, dan AIW. Mereka kemudian dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Berikutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan,” ujar Rudi.

Pemberian suap ini berasal dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek ini dilaksanakan oleh perusahaan milik Yossy dan Andhika. Selama penyelidikan, YSS dan AIW berusaha menghentikan proses penyelidikan dengan mendekati dan berkomunikasi intensif dengan AKDS.

Setelah Alexander melaporkan usaha Yossy dan Andika untuk menghentikan penyelidikan kepada Puji, Kajari Bondowoso memerintahkan agar permintaan tersebut dipenuhi. Selanjutnya, terjadi kesepakatan antara YSS, AIW, dan AKDS untuk menyediakan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Total Rp 475 juta kemudian diserahkan kepada AKDS dan Puji, menjadi bukti permulaan yang perlu didalami dan dikembangkan.

Yossy dan Andhika, sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelum menetapkan keempat tersangka, penyidik KPK telah memeriksa lima individu lain, termasuk staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, pihak swasta, dan pegawai negeri sipil dari Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemkab Bondowoso.

Lebih baru Lebih lama