RUU DKJ: Gubernur Dipilih Presiden, Jakarta Bukan Ibu Kota

 



DPR RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dalam Rapat Paripurna hari ini, dan menetapkannya sebagai inisiatif DPR. Regulasi ini memiliki tujuan untuk mencabut status ibu kota negara dari Jakarta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang memindahkan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). RUU DKJ merujuk pada UU IKN dan pasal-pasal UUD 45, yaitu pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, dan pasal 21.

Dalam RUU DKJ, terdapat sejumlah perubahan signifikan, antara lain:

1.  Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa Jakarta akan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta tanpa menyertakan istilah "ibu kota" dalam nama resmi. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus dengan ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

2.  Gubernur Dipilih oleh Presiden Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD." Gubernur dan wakil gubernur DKJ akan menjabat selama lima tahun, dengan kemungkinan diangkat kembali untuk satu periode berdurasi lima tahun.

3.  Penunjukan Wali Kota dan Bupati oleh Gubernur DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi, dan pasal 7 ayat (1) menetapkan bahwa kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah. Wali kota dan bupati akan ditunjuk oleh gubernur, tanpa memerlukan pertimbangan DPRD.

4.    Jakarta Tetap Berbatasan dengan Daerah Penyangga RUU DKJ menegaskan bahwa wacana penggabungan Jakarta dengan daerah penyangga seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang tidak akan terjadi. Pasal 5 ayat (1) mengatur batas wilayah DKJ yang tetap sama dengan DKI Jakarta.

5.    Pembentukan Dewan Kota dan Kabupaten Selain DPRD, DKJ juga akan memiliki dewan kota dan kabupaten. Dewan ini terdiri dari satu perwakilan dari setiap kecamatan, ditetapkan oleh gubernur, dan memiliki lima tugas utama, termasuk menampung aspirasi masyarakat, menyampaikan laporan pengawasan sosial, memberikan masukan kepada bupati/wali kota, menyusun rencana kerja, dan menyusun tata tertib.

RUU DKJ mencerminkan perubahan signifikan dalam administrasi Jakarta dan peranannya sebagai pusat perekonomian nasional serta kota global. Proses pembahasan diharapkan akan melibatkan analisis mendalam untuk memastikan dampak positif terhadap masyarakat dan pembangunan kota.

 


Lebih baru Lebih lama