DPR RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang
Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dalam Rapat Paripurna hari ini, dan
menetapkannya sebagai inisiatif DPR. Regulasi ini memiliki tujuan untuk
mencabut status ibu kota negara dari Jakarta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2022 yang memindahkan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). RUU
DKJ merujuk pada UU IKN dan pasal-pasal UUD 45, yaitu pasal 18, pasal 18A,
pasal 18B, pasal 20, dan pasal 21.
Dalam
RUU DKJ, terdapat sejumlah perubahan signifikan, antara lain:
1. Jakarta
Bukan Lagi Ibu Kota Negara Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa Jakarta akan
berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta tanpa menyertakan istilah "ibu
kota" dalam nama resmi. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus dengan
ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
2. Gubernur
Dipilih oleh Presiden Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa "Gubernur dan
Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan
memperhatikan usul atau pendapat DPRD." Gubernur dan wakil gubernur DKJ
akan menjabat selama lima tahun, dengan kemungkinan diangkat kembali untuk satu
periode berdurasi lima tahun.
3. Penunjukan
Wali Kota dan Bupati oleh Gubernur DKJ akan membawahi sejumlah kota dan
kabupaten administrasi, dan pasal 7 ayat (1) menetapkan bahwa kota dan
kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah. Wali
kota dan bupati akan ditunjuk oleh gubernur, tanpa memerlukan pertimbangan
DPRD.
4. Jakarta
Tetap Berbatasan dengan Daerah Penyangga RUU DKJ menegaskan bahwa wacana
penggabungan Jakarta dengan daerah penyangga seperti Depok, Bekasi, dan
Tangerang tidak akan terjadi. Pasal 5 ayat (1) mengatur batas wilayah DKJ yang
tetap sama dengan DKI Jakarta.
5. Pembentukan
Dewan Kota dan Kabupaten Selain DPRD, DKJ juga akan memiliki dewan kota dan
kabupaten. Dewan ini terdiri dari satu perwakilan dari setiap kecamatan,
ditetapkan oleh gubernur, dan memiliki lima tugas utama, termasuk menampung
aspirasi masyarakat, menyampaikan laporan pengawasan sosial, memberikan masukan
kepada bupati/wali kota, menyusun rencana kerja, dan menyusun tata tertib.
RUU
DKJ mencerminkan perubahan signifikan dalam administrasi Jakarta dan peranannya
sebagai pusat perekonomian nasional serta kota global. Proses pembahasan diharapkan
akan melibatkan analisis mendalam untuk memastikan dampak positif terhadap
masyarakat dan pembangunan kota.