UU ITE Terbaru Disahkan

 


Perubahan kedua dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuka kemungkinan penutupan akun media sosial (medsos) jika dianggap melanggar ketentuan. UU ITE terbaru ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta pada Selasa (5/12).

Sejumlah peraturan baru diperkenalkan, termasuk ketentuan terkait kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang mencakup perusahaan-perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter, atau X, dan perusahaan teknologi seperti Google, untuk mematuhi keinginan pemerintah.

Pasal 40 A ayat (3) menyatakan, "Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mematuhi perintah sebagaimana dijelaskan pada ayat (2)."

Jika PSE enggan mematuhi, UU ITE menetapkan sanksi berjenjang, termasuk sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

UU ITE terbaru ini juga mencakup aturan baru terkait kewenangan penyidik untuk menutup akun medsos dengan memerintahkan PSE.

Pasal 43 huruf (i) menjelaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan "memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital."

Meskipun demikian, Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE mengkritik ketentuan ini, menyatakan bahwa hal tersebut memungkinkan negara dengan mudah membatasi akses terhadap informasi yang dianggap berbahaya.

Koalisi juga meragukan bahwa pemerintah belajar dari kasus pemutusan akses internet di Papua pada 2019, yang akhirnya dianggap melanggar hukum oleh Mahkamah Agung.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan keyakinannya bahwa revisi kedua UU ITE ini akan melindungi hak-hak individu, dan isu keluhan yang terkait dengan UU ITE tidak akan terjadi lagi.


Lebih baru Lebih lama